HAK PASIEN
(UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit):

  • 1 Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • 2 Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • 3 Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • 4 Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • 5 Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • 6 Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • 7 Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • 8 Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik didalam maupun di luar Rumah Sakit.
  • 9 Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • 10 Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • 11 Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  • 12 Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • 13 Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • 14 Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  • 15 Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  • 16 Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • 17 Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  • 18 Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

KEWAJIBAN PASIEN
(PMK No 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien)
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, pasien mempunyai kewajiban :

  • 1 Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • 2 Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
  • 3 Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
  • 4 Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  • 5 Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  • 6 Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 7 Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya. dan
  • 8 Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.